IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Wagub Janji Penuhi Hak Penyandang Disabilitas di Masjid Raya Sumatera Barat

Wagub Nasrul Abit saat audiensi dengan elemen disabilitas. Ist
Wagub Nasrul Abit saat audiensi dengan elemen disabilitas. Ist
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Adanya halangan bagi kaum disabilitas untuk bisa beribadah di Mesjid Raya Sumbar di Padang membuat berbagai kalangan geram. Dan sejumlah elemen dengan dimotori LBH Padang melakulam audiensi dengan Pemerintah Provinsi Sumbar yang diwakili Wakil Gubernur Nasrul Abit. Berikut kami turunkan relis resmi koalisi LSM usai bertemu Wagub Nasrul Abit, sebagai berikut:

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Wakil Gubernur melakukan audiensi dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI), Gerakan Untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang tergabung dalam Komunitas PAT (Padang Accessible Tourism) pada Senin (19/08), sekira Pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Gubernur Sumatera Barat.

Audiensi ini dilatarbelakangi karena persoalan dua penyandang disabilitas yang sempat dilarang masuk untuk beribadah karena menggunakan kursi roda oleh Pengurus Masjid Raya Sumatera Barat. Dalam kesempatan tersebut, Direktur LBH Padang menyinggung insiden yang dialami oleh Abraham Ismed, seorang penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda, yang mengalami penolakan oleh pengurus Mesjid Raya Sumbar saat akan menjalankan ibadah pada tanggal 19 Januari 2019 lalu. Kendati sudah berdialog dengan pengurus Masjid dan mendapat titik temu, namun amat disayangkan peristiwa ini kembali terulang.

Pada 18 Juli 2019, pengurus Mesjid Raya Sumbar kembali melarang seorang penyandang disabilitas lainnya, yakni Antoni Tsaputra, PhD. Antoni ditolak karena alasan yang sama dengan Abraham Ismed, yakni bahwa kursi roda yang digunakan tidak suci, kendati mereka telah membersihkan bagian roda pada kursi roda yang digunakan.

Kemudian, dalih pengurus dan keamanan masjid yang memaksa pengguna kursi roda untuk dapat berpindah pada kursi roda yang disediakan pengurus masjid, penting diketahui justru dapat memperburuk kondisi tubuhnya, karena kebutuhan setiap penyandang disabilitas khususnya pengguna kursi roda berbeda-beda sehingga bukan solusi yang baik untuk pemenuhan dan perlindungan hak disabilitas.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sehingga, perwakilan kelompok disabilitas yang hadir pada audiensi menawarkan beberapa solusi dan permintaan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berupa ;

1. Membangun sarana untuk pencucian roda sebelum masuk masjid atau disediakan semacam pelampis roda, untuk disabilitas pengguna kursi roda.

2. Disediakan akses bagi Tunanetra berupa adanya petugas pemandu tunanetra dengan jumlah dan kapasitas pengetahuan yang memadai guna memandu penyandang Tunanetra ke tempat wudhu dan ruangan shalat.

3. Akses terhadap tuna rungu yang dimana selama ini di masjid tidak adanya penerjemah yang menjadi pemahaman bagi tunarungu dalam ceramah ataupun saat khutbah. Sehingga harapannya, masjid raya sumbar mengadakan penerjemah agar penyandang tunarungu dapat memahami ceramah dan khutbah di masjid raya sumbar khususnya.

Direktur LBH Padang kemudian juga menambahkan bahwa hal ini penting direspon sesegera mungkin karena Masjid Raya Sumbar merupakan masjid yang semestinya menjadi percontohan (role model) atau ikon di kota padang khususnya di Sumatera Barat dalam bagaimana memberikan akses dan fasilitas bagi penyandang disabilitas sehingga mendapatkan pelayanan yang sama dalam beribadah atau kenyamanan selama beribadah.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH