SIJUNJUNG - Bak pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh jua. Boleh jadi ini yang kini dialami tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) berinitial Jut,32 tahun warga Jorong Bungo, Kenagarian Palaluar, Kecamatan Koto Vll, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Tersangka berhasil diciduk dan ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung, dibawa pimpinan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jaelani, S.IK.
Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, menyebutkan, keberhasilan ini merupakan diapresiasi bagi Kaset Reskrim baru yang belum genap dua bulan menjabat Kasat Reskrim di Polres Sijunjung yang bisa melumpuhkan tersangka yang telah melakukan aksinya di enam tempat kejadian perkara (TKP) sesuai laporan polisi.
Menurut kapolres, penangkapan itu berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/143/XII/2020/SPKT -- RES SJJ Tanggal 01 Desember 2020) tentang Pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan sekira pukul 13.30 WIB.
Kemudian Tim Sat Reskrim Polres Sijunjung dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, SIK langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi berdasarkan penelusuran dari CCTV Bank Nagari yang mana pelaku menggunakan ATM yang dicuri tersebut untuk mengambil uang yang ada ditabungan korban.
Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Polres Sijunjung yang dipimpin Kasat Rekrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan dari keterangan tersangka tim melakukan pengembangan dan didapatkan Barang Bukti lainnya yang berhubungan dengan perkara.
Disebutkan kapolres, pada saat ini Tim masih melakukan pengembangan terhadap TKP dan barang-bukti lainnya. Alhasil, ternyata tersangka telah melakukan aksinya di enam TKP.
Seperti Laporan Polisi; LP/143/XII/2020/SPKT -- RES SJJ Tanggal 01 Desember 2020) diketahui pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2020, Sekira Pukul 06.00 WIB. LP/31/XI/2020/SPKT -- SEK, SP.KUDUS Tanggal 24 November 2020) diketahui pada hari Selasa tanggal 24 November 2020, Sekira Pukul 03.00 WIB. LP/32/XII/2020/SPKT -- SEK, SP.KUDUS Tanggal 24 November 2020) diketahui pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020, Sekira Pukul 04.30 WIB. LP/28/XI/2020/SPKT -- SEK KOTO VII Tanggal 24 November 2020) diketahui pada hari Selasa tanggal 24 November 2020, Sekira Pukul 06.30 WIB.
Adapun tempat aksi tersangka sesuai LP/143/XII/2020/SPKT -- RES SJJ pada tanggal 1 Desember 2020 di Jorong Pasar Gambok, Kenagarian Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII. LP/31/XI/2020/SPKT -- SEK, SP.KUDUS tanggal 24 November 2020 Didalam rumah di Jorong Tanjung Raya Kenagarian Kumanis, Sumpur Kudus. LP/32/XII/2020/SPKT -- SEK, SP.KUDUS tanggal 24 November 2020, Didalam rumah di Jorong Tanjung Raya, Kumanis, Sumpur Kudus Kab. Sijunjung dan LP/28/XI/2020/SPKT -- SEK KOTO VII Tanggal 24 November 2020, didalam kamar rumah korban Jorong Buluh Rotan, Nagari Guguk Koto VII.
Dalam mengeksekusi tersangka Curat itu, Polres Sijunjung menurunkan tujuh personel (Bripka Doni Febriandi,SH, Brip Riddal Afdil, Brip Sectio Andres,SH, Briptu Febi Kardian, Briptu Agung Primada, Bripda Irvan Tri Juanda-red) yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK.
Editor :






