DHARMASRAYA - Dua orang diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya dalam kasus Narkoba jenis shabu di Jorong Sungai Makmur Kenagarian Pulau Mainan Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya,Sumatera Barat Pada Rabu (02/12) dini hari sekitar 01:30 wib. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti paket narkoba dan handphone milik pelaku.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah S.I.K,M.T melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap SH yang ditemui awak media Rabu (02/12) pagi membenarkan penangkapan tersebut.
"Semua itu berkat bantuan dan informasi masyarakat di Pulau Mainan tentang adanya peredaran narkoba di daerah yang berbatas dengan Kabupaten Tebo, Jambi," katanya.
Kini, kedua tersangka dan beseta barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 20 tahun Penjara," ujar Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap .SH (Eko/MR)
Editor : Berita Minang






