Kemudian secara adminiatrasi hal tersebut diikuti pengiriman surat resmi kepada Ketua DPRD tentang ketidakhadiran tersebut, dan kehadirannya kuasakan kepada Sekda Erizon.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dalam hal menghadiri sidang paripurna sebelumnya, bupati juga pernah mekuasakan kepada sekda. Dan waktu itu tidak masalah, serta dapat diterima oleh DPRD dan rapat dilaksanakan dengan lancar. (RND)
Editor : Berita Minang







