IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Seputar Ditundanya Rapat Paripurna DPRD Pessel, Ini Penjelasan Sekda

Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Ir Erizon,MT. Foto Humas Pessel
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Ir Erizon,MT. Foto Humas Pessel
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PAINAN - Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Ir Erizon,MT, menjelaskan, bupati bisa saja mendelegasikan tugas kepada pejabat tertentu, apabila bupati tidak bisa hadir karena ada tugas lain yang mesti dilaksanakan.

" Dalam menghadiri sidang sidang di DPRD, bupati boleh menugaskan pejabat lain untuk mewakilinya," kata Sekda Erizon, Rabu (23/10).

Sebagaimana diberitakan salah satu media on line, DPRD Kabupaten Pesisir Selatan tolak sekda saat paripurna pemandangan Umum Fraksi terkait APBD 2020.

Ketua Komisi I, Daskom mengungkapkan, jika bupati berhalangan hadir dalam paripurna, harus mendelegasikannya pada wakil bupati, bukan Sekda. Hal itu sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2018 tentang Pemerintah Daerah.

Dijelaskan, Undang undang nomor 23 tahun 2018 tidak ada. Jika yang dimaksudnya Undang undang nomor 23 tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah. Setelah dibaca dan dipahami undang undang tersebut, tenyata tidak ada satu pasal pun mencantumkan larangan bupati menugaskan sekda untuk menghadiri rapat paripurna DPRD.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sepanjang paripurna tidak mengambil keputusan, penyampaian nota anggaran atau jawaban pemerintah kehadiran bupati boleh diwakilkan kepada pejabat lain, misalnya kepada sekda.

Apalagi rapat paripurna kemaren agendanya mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap nota rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

"Wajar sekda ditugaskan, karena sesuai amanat undang undang, sekda ketuaTim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," sebutnya.

Ditambahkan, kebijakan bupati mendelegasikan pejabat lain untuk hadir sebagai bupati pada rapat paripurna, tidak ada bermaksud merendahkan marwah DPRD, malah sebaliknya untuk menghargai dewan.

Buktinya, dalam sidang paripurna penyampaian nota keuangan APBD tahun 2020, bupati sudah memohon izin tidak hadir pada paripurna penyampaian pandangan fraksi karena pada hari yang sama harus ke Jakarta untuk menghadiri rapat finalisasi masterplan Bukit Ameh Mandeh di Kementerian Pariwisata RI.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH