IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Solok Selatan Gelar Operasi Yustisi, Warga Tak Pakai Masker Dihukum Bersihkan Fasum

Beberapa warga yang kedapatan melanggar Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptas Kebiasaan Baru di Solsel dikenai sanksi sosial oleh tim gabungan Solsel dan Provinsi Sumbar, Jumat 6/11/2020). Foto: Humas
Beberapa warga yang kedapatan melanggar Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptas Kebiasaan Baru di Solsel dikenai sanksi sosial oleh tim gabungan Solsel dan Provinsi Sumbar, Jumat 6/11/2020). Foto: Humas
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG ARO - Tim gabungan penegak disiplin protokol kesehatan Provinsi Sumatera Barat, bersama Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terapkan sanksi bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Hari ini kita bersama tim penegak disiplin protokol kesehatan Provinsi Sumatera Barat, mulai menerapkan sangsi terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dengan menggelar operasi yustisi," kata Kasat Pol PP dan Damkar Pemkab Solok Selatan, H. Epli Rahmat di Padang Aro, Jumat (6/11/2020).

Menurutnya, operasi yustisi ini digelar di beberapa lokasi di Solok Selatan. Dihari pertama kegiatan digelar, di Jalan Raya Padang Aro tepatnya didepan SMP 3 Solok Selatan dan dibeberapa lokasi di Muara Labuh.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Dari operasi yustisi itu, didapatkan sejumlah masyarakat yang tidak menggunakan masker yang masih beraktifitas diluar rumah dan lalu lalang di jalan," katanya.

Kepada pelanggar prokes tersebut, diberikan tindakan hukuman sangsi sosial dengan melakukan pembersihan fasilitas umum (Fasum) merupa hukuman sapu jalan dan membersihkan sampah dijalan. Bahkan, ada diantara pelanggar yang memilih untuk membayar denda sebesar Rp 100 ribu.

"Selain memberikan sangsi kepada pelanggar prokes. Kita juga memberikan himbauan, sosialisasi, informasi dan edukasi tentang penerapan perda AKB aman dari Covid-19 ditengah-tengah masyarakat," katanya.

Penerapan perda AKB ini juga menyasar lokasi keramaian diantaranya, pasar, tempat ibadah, rumah makan, penginapan, serta fasilitas umum lainnnya. AA

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH