IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Tak Gunakan Masker, 11 Warga Padang Panjang Dihukum Bersihkan Fasum

Warga yang tak gunakan masker, saat dihukum bersihkan Fasum.
Warga yang tak gunakan masker, saat dihukum bersihkan Fasum.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Padang Panjang kembali melaksanakan operasi penegakan Perda No. 6 Tahun 2020 Provinsi Sumbar, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yaitu pemakaian masker di tempat keramaian, di sekitar Pasar Pusat Padang Panjang, Kamis, (5/11).

Hari ini 11 pelanggar AKB terjaring dalam razia. Jumlah tersebut menurun dari hari sebelumnya yaitu 16 orang. Pelanggar langsung mendapatkan sanksi sosial membersihkan fisilitas umum (fasum).

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kasatpol Pol PP dan Damkar Kota Padang Panjang melalui Kabid Trantibum dan Penegakan Perda Herick Eka Putra, S. STP menyampaikan operasi tersebut dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol covid 19.

" Partisipasi seluruh warga masyarakat sangat diperlukan mencegah penularan corona. Salah-satunya dengan melindungi diri memakai masker, mari kita disiplin memakai masker bila keluar rumah," pungkasnya. (Rel/Lex)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH