Sementara itu, operasi yustisi yang dilakukan di Pelataran Parkir Pasar Ibuh, Selasa (20/10) pukul 9.00 hingga 11.00 WIB, terjaring 33 orang pelanggar protokol kesehatan, dengan 7 orang membayar denda sebanyak Rp. 100.000 dan sisanya 26 orang kerja sosial membersihkan area Taman Ratapan Ibu Kawasan Batang Agam. (Yus)
Editor :Baru 9 Hari Dilaksanakan, 196 Orang Sudah Terjaring Operasi Yustisi Di Payakumbuh
Berita Terkait






