IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Siap-siap, Perda AKB Covid-19 Segera Diberlakukan di Padang Panjang

Wako Fadly Amran saat acara Rapat Forkopimda membahas Pengetatan Pelaksanaan Protokol Covid-19 dan Pengawasan Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pilkada 2020, Jumat,(2/10).
Wako Fadly Amran saat acara Rapat Forkopimda membahas Pengetatan Pelaksanaan Protokol Covid-19 dan Pengawasan Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pilkada 2020, Jumat,(2/10).
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Perihal Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur Tahun 2020 yang turut dibicarakan saat rapat itu diketahui, dimulai 26 September sampai 5 Desember. Pasangan calon hanya bisa melakukan pertemuan dalam ruang yang dibatasi jumlahnya.

Menyebarkan bahan kampanye diperbolehkan hanya berbentuk alat pelindung diri untuk ikut memutus mata rantai Covid.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Tidak ada lagi tempat pertemuan kampanye akbar, di khatib Sulaiman," ungkap Ketua KPU Padang Panjang Okta Novisyah. (Harris/Lex)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH