Perihal Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur Tahun 2020 yang turut dibicarakan saat rapat itu diketahui, dimulai 26 September sampai 5 Desember. Pasangan calon hanya bisa melakukan pertemuan dalam ruang yang dibatasi jumlahnya.
Menyebarkan bahan kampanye diperbolehkan hanya berbentuk alat pelindung diri untuk ikut memutus mata rantai Covid.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Tidak ada lagi tempat pertemuan kampanye akbar, di khatib Sulaiman," ungkap Ketua KPU Padang Panjang Okta Novisyah. (Harris/Lex)
Editor : Berita Minang







