IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Siap-siap, Perda AKB Covid-19 Segera Diberlakukan di Padang Panjang

Wako Fadly Amran saat acara Rapat Forkopimda membahas Pengetatan Pelaksanaan Protokol Covid-19 dan Pengawasan Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pilkada 2020, Jumat,(2/10).
Wako Fadly Amran saat acara Rapat Forkopimda membahas Pengetatan Pelaksanaan Protokol Covid-19 dan Pengawasan Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pilkada 2020, Jumat,(2/10).
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG - Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pengendalian dan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 akan efektif diberlakukan di Padang Panjang mulai Kamis, 8 Oktober 2020.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pengendalian dan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pemerintah Kota Padang Panjang mulai menyiapkan langkah-langkah untuk menerapkan Perda tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pemko Padang Panjang melalui BPBD Kesbangpol telah berkoordinasi dengan Tim Gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Dishub dan Satpol PP.

Dengan diberlakukannya Perda AKB ini, maka akan ada penegakan hukum dan sangsi yang diberikan nantinya terhadap para pelanggar protokol kesehatan di Kota Padang Panjang.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Walikota Fadly Amran: Tegakkan dengan Tegas

Sementara itu, guna pemberlakukan Perda Provinsi Sumatera Barat No 6 Tahun 2020 tentang Adatasi Kebisaan Baru di Kota Padang Panjang, diawali masa sosialisasi, Kamis 1 Oktober lalu, pasca persetujuan Mendagri pada 30 September.

Di dalam Perda tersebut diantaranya dijelaskan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker di luar rumah, baik perorangan maupun penanggung jawab kegiatan. Tahapan sanksi dimulai dari teguran lisan, tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum, hingga kurungan penjara atau denda.

Pelanggar akan masuk data base aplikasi Sipelada ( Sistim Informasi Data Pelanggar Perda), dibuat khusus oleh Pemprov Sumbar.

Walikota Padang Panjang H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menyampaikan, Perda provinsi itu harus dijalankan dengan tegas.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH