Ia juga menyampaikan, saat sekarang, kita sudah memasuki tahapan pesta demokrasi yaitu Pilkada 2020, maka dari itu Kapolri Jenderal Drs. Idham Azis telah menerbitkan Maklumat Kapolri pada tanggal 21 September 2020 untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran covid 19 pada masa Pilkada ini. (Rel/MR)
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sumber: tribratanews
Editor : Berita Minang







