PADANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang membentuk satuan khusus yang bertugas untuk melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Satuan ini diberi nama Tim Panangkok Pelanggar Prokes Covid-19.
Kapolresta Padang AKBP Imran Amir, S.Ik mengatakan, satuan khusus tersebut berjumlah 160 personel. Para personel ini tergabung dalam penegakan operasi yustisi bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Tujuannya supaya pelanggar-pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Nomor 6 tahun 2020 yang sudah diregistrasi di Kemendagri bisa diterapkan. Seperti sanksi administratif, denda nanti, kerja sosial atau penegakan hukum," katanya, Rabu (30/9/2020).
AKBP Imran mengungkapkan, dalam penegakan hukum ini merupakan tugas kepolisian. Nantinya, akan ada upaya pihak kepolisian untuk menindak apabila adanya rangkaian kegiatan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Termasuk, kata dia, seperti kegiatan kampanye Pilkada 2020 yang mengundang keramaian massa. Dalam aturan, bagi pelanggar bisa dikenakan undangan-undang karantina.
Seperti diketahui, Kota Padang masih berstatus zona merah atau resiko tingkat penular Covid-19 cukup tinggi. Operasi yustisi seperti razia bagi masyarakat yang tidak memakai masker telah sering dilakukan tim gabungan.
Sel Khusus
Sebelumnya, Kapolresta Padang AKBP Imran Amir, S.I.K., M.H. berujar pihak Kepolisian akan selalu mendukung penuh terhadap semua Instruksi dan kebijakan Pemerintah. Adanya ketentuan Pidana yang diatur dalam Perda ini, pucuk pimpinan di Kepolisian Resor Kota Padang ini menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sel khusus bagi para pelanggar.
"Ya..Kami telah mempersiapkan sel khusus bagi para pelanggar yang kedapatan tidak mengikuti Protokol kesehatan di Polresta Padang. Untuk selnya sendiri kami pisahkan dengan tahanan kasus pidana umum," ujarnya Senin (21/9) dilansir dari tribratanews.
Editor : Berita Minang






