8. 3(tiga) unit Hp berbagai merk.
Ia menambahkan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat, yang mana di rumah pelaku sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu . Berbekal informasi tersebut jajaran sat narkoba Polres Pariaman langsung melakukan penyelidikan di TKP . Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwasanya pelaku memang sering melakukan transaksi di di kediamannya, tidak menunggu lama tim sat narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil menyita barang bukti.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini tim satnarkoba Polres Pariaman masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Sumber: Suhanews.co.id/Rel
Editor : Berita Minang






