KOTA PARIAMAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman, Minggu sore (27/9/2020) menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di rumah pelaku di Desa Taluak, Kec. Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Sumbar.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksamana melalui Kasubbag Humas AKP Syafrudin L membenarkannya dan menyebutkan, kedua pelaku diduga kuat berperan sebagai penjual atau pengedar barang haram jenis sabu.
Dari kedua tersangka pelaku masing-masing berinisial RN alias Baron 39 tahun warga desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman dan H 39 tahun warga desa Taluak Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman, polisi berhasil menyita barang bukti, diantaranya:
1. 1(satu) paket kecil diduga kuat Narkoba jenis sabu
2. 1(satu) buah timbangan digital
4. 6 (enam) pack kecil plastik pembungkus sabu
5. Uang sebanyak Rp 1.120.000,-_
6. 7 buah mancis
7. 1(satu) buah buku catatan penjualan narkoba jenis sabu
Editor : Berita Minang






