"Jadi kami dari Polresta Padang dalam kegiatan operasi yustisi ini bersifat pengamanan kegiatan yang dilakukan oleh Pemko Padang yaitu Sat Pol PP sebagai penegak Perda. Maka itu kita melakukan pengamanan kegiatan supaya dalam pelaksanaan kegiatan tidak ada masalah dengan masyarakat. Kami bersama unsur Forkopimda bergabung hari ini bahu-membahu dengan pemko menertibkan masyarakat Kota Padang supaya patuh dengan protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat ke luar rumah," jelasnya.
Ia melanjutkan, Untuk hari ini pihaknya ikut menurunkan sebanyak 200 personil dengan dibagi pada 2 titik dan fokusnya di depan Kantor DPRD Sumbar secara stasional.
"Kita juga menjaring secara mobiling dan masyarakat ternyata masih banyak yang tidak memakai masker yang langsung ditindak sesuI Perwako No 49 Tahun 2020," tukasnya.
"Sehingga bila sanksi ini sudah bisa difungsikan, kita dari pihak kepolisian sudah siap menyiapkan kalau memang ada sanksi kurungan nantinya untuk memakai sel atau rumah tahanan milik Polresta Padang sebagai tempat dilakukan proses hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan," pungkas Kapolres.(David)
Editor : Berita Minang






