IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Kajari Sawahlunto Abdul Basir: Tahapan Pemilu Rawan Praktik Korupsi

Kajari Sawahlunto Abdul Basir (dua dari kiri) saat acara diskusi publik pencegahan korupsi dalam pelaksanaan Pemilu "Antara Bisnis dan Kekuasaan" di GPK Sawahlunto. Foto : Iyos
Kajari Sawahlunto Abdul Basir (dua dari kiri) saat acara diskusi publik pencegahan korupsi dalam pelaksanaan Pemilu "Antara Bisnis dan Kekuasaan" di GPK Sawahlunto. Foto : Iyos
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

SAWAHLUNTO - Proses tahapan Pemilu, sangat rawan akan terjadinya korupsi. Indikasi itu muncul dalam tahapan persiapan pemilu yang membutuhkan pengadaan logistik pemilu. Selain itu, kampanye, penghitungan suara, penyelesaian sengketa hasil pemilu, dan politik balas budi pasca pemilu juga berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Selain itu, korupsi juga bisa terjadi dalam proses legislasi dan penganggaran yang dibahas bersama antara pemerintah dengan legislatif, karena dalam proses itu sering terjadi pertemuan kepentingan, sehingga tidak tertutup kemungkinan pada saat anggaran disetujui ada oknum legislatif yang meminta sejumlah uang.

Tidak hanya itu, dalam proses pembahasan anggaran juga tak luput dari upaya kepentingan antara oknum legislatif dengan oknum pengusaha yang ingin memperoleh keuntungan dari sejumlah proyek. Sehingga ruang ini menjadi rawan korupsi disebabkan oknum pengusaha tersebut memberikan uang kepada oknum anggota dewan.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Sawahlunto Abdul Basir, dalam acara diskusi publik bertajuk Korupsi Dalam Pelaksanaan Pemilu, di Gedung Pusat Kebudayaan Sawahlunto, Kamis, (17/9/20).

Abdul Basir merefleksikan, potensi korupsi dalam pelaksanaan Pilkada juga bisa terjadi ketika besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh seorang calon Kepala Daerah selama masa kampanye dan ketika mendapatkan restu partai politik pengusung. Sehingga biaya besar sebagai modal politik itu harus dia kembalikan dengan cara korupsi.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Korupsi dalam Pilkada juga berpotensi terjadi disaat masa pandemi COVID-19 dengan dalih pemberian bantuan sosial, penyuapan, pemberian komisi, hingga sumbangan ilegal." Ungkap Abdul Basir.

Jaksa, yang pernah menjadi jaksa KPK ini memaparkan, ada beberapa bebera bentuk tindak korupsi yang menimbulkan kerugian negara, seperti gratifikasi, suap menyuap, perbuatan curang, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang.

Jika ada unsur kerugian negara dalam tindak korupsi ini, maka setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan seperti memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dapat dipidana penjara seumur hidup minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 Undang Undang No.31 Tahun 1999.

"Jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu disaat negara pada saat negara dalam bahaya, bencana alam, krisis ekonomi dan moneter, maka bisa terancam pidana mati sesuai Pasal 2 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999." Sambungnya mengingatkan audiens yang sebagian besar di ikuti perwakilan partai politik, eksekutif, Ormas, dan unsur legislatif.

Sementara itu, dibagian pernyataannya, Walikota Sawahlunto Deri Asta, dalam sambutan acara pembukaan mengatakan, praktik korupsi sangat rentan terjadi disebabkan adanya hubungan saling ketergantungan antara kepentingan oknum politisi dengan oknum penguasa. Apalagi pada saat masa kampanye dengan durasi waktu cukup panjang tentu akan membutuhkan biaya cukup besar yang harus dipikul setiap calon baik dalam Pemilu maupun Pilkada. (Iyos)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH