PADANG ARO - Tahapan pendaftaran pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Solsel di Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat sudah berakhir Minggu (6/9/2020) sejak mulai dibuka Jumat (4/9/2020). Selama proses itu pula Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solsel telah proaktif untuk mengawasi sesuai dengan protap.
Seperti yang dikatakab Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solok Selatan (Solsel) Muhammad Ansyar pihaknya selama proses pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran.
"Kita melakukan pengawasan langsung jalannya proses pendaftaran bakal calon Kepala Daerah selama tiga hari ini, Dari pengawasan tersebut tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran," kata Muhammad Ansyar
Ansyar melanjutkan pihaknya juga menyaksikan lansung ketatnya penerapan Protokol Kesehatan oleh KPU setempat dilokasi penerimaan pendaftaran.
"Untuk proses penerimaan pendaftaran sudah sangat ketat, mulai dari pembatasan pengiring bakal calon yang bosa masuk ke lokasi, penggunaan masker, sarung tangan, hand sanitizer, serta sosial distancing," katanya
"Kalau iring-iringan masa pendukung pasangan Bakal calon kami memang melihat adanya Kelalaian dalam penerapan Protokol Kesehatan, nanti kita sampaikan agar hal ini tidak terulang kembali", katanya
Ditambahkan, M. Anshar terkait masalah keterlibatan ASN, baik dalam bentuk dukungan tertulis maupun kehadiran dalam kegiatan salah satu paslon semua harus berdasarkan aturan untuk menindaknya.
Artinya, jika ada ASN yang terlibat dalam pilkada, sudah pasti akan kita proses sesuai tahapannya. Jadi tidak ada tolerar bagi ASN yang ikut berpolitik, " terang M. Anshar.
Sementara itu, Ketua KPU Solsel Nila Puspita mengatakan selama tiga hari dibukanya pendaftaran pencalonan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati ada tiga pasangan yang mendaftar.
Editor : Berita Minang






