IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Ditahan Polisi Sijunjung, Politisi PD dan PPP Terancam Diberhentikan dari Partai

Ilustrasi.
Ilustrasi.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Seperti di wartakan sebelumnya, dua oknum mantan pimpinan DPRD Sijunjung di tahan polisi. Penahan itu dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan pada Jumat (7/8/2020) sejak pukul 09.30 WIB oleh unit Tipikor Reskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fetrizal S Sik MH, Sabtu (7/8/2020) membenarkan bahwa kedua tersangka NJ dan WB sudah ditahan di tahanan Polres Sijunjung.

Menurut kapolres seperti disampaikan, Kasat Reskrim AKP Fetrizal S Sik MH, alasan penahan itu sudah sesuai dengan KUHAP.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Kita sudah memiliki dua alat bukti dan juga sudah dilakukan gelar perkara (di Mapolda Sumbar-red). Sesuai KUHAP, sarat penahan, diatas ancaman lima tahun sudah bisa dilakukan penahanan," tandas Kasat Reskrim AKP Fetrizal S Sik MH. ius

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH