Seperti di wartakan sebelumnya, dua oknum mantan pimpinan DPRD Sijunjung di tahan polisi. Penahan itu dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan pada Jumat (7/8/2020) sejak pukul 09.30 WIB oleh unit Tipikor Reskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fetrizal S Sik MH, Sabtu (7/8/2020) membenarkan bahwa kedua tersangka NJ dan WB sudah ditahan di tahanan Polres Sijunjung.
Menurut kapolres seperti disampaikan, Kasat Reskrim AKP Fetrizal S Sik MH, alasan penahan itu sudah sesuai dengan KUHAP.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Kita sudah memiliki dua alat bukti dan juga sudah dilakukan gelar perkara (di Mapolda Sumbar-red). Sesuai KUHAP, sarat penahan, diatas ancaman lima tahun sudah bisa dilakukan penahanan," tandas Kasat Reskrim AKP Fetrizal S Sik MH. ius
Editor :







