SIJUNJUNG - Dua mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sijunjung berinitial WB dan NJ yang sudah dijadikan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah tangga pimpinan, menjalani pemeriksaan di Polres Sijunjung, Jumat (7/8/2020). Pemeriksaan ini dilakukan setelah keduanya sempat mangkir ketika dipanggil Senin (3/8/2020) oleh Satreskrim Unit Tipikor (Tinda Pidana Korupsi) Polres Sijunjung, dengan alasan sakit.
Informsi dari Mapolres Sijunjung, Sumbar, menyebutkan, sejak pagi tersangka WB sudah menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 09.30 WIB tersangka WB tiba di Mapolres Sijunjung. WB didampingi dua orang rekannya yang kemungkinan adalah PH (penasehat hukum-red).
"Ya, tak mungkin lah kalau bukan PH mendampinginya, kalau tak ada PH bisa saja kita yang carikan," tambah sumber itu lagi.
Menggunakan mobil avanza silver WB masuk dari pintu belakang, WB yang bepakaian celana abu-abu dan kemeja liris bersepatu kulit itu langsung ke ruang unit Tipikor.
"Masa iya masuk dari pintu belakang, ya...kita suruh mobil itu keluar," tambah sumber (lupa catat nopol mobil tersebut-red) itu lagi.
Pemeriksaan tersangka dilakukan Kanit Tipikor Azhamu Suaril,SH dan juga dibantu Bripda Annisa.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Andi Sentosa dan Kasat Reskrim AKP Petrizal, SIk, sebagaimana dilansir Jurnalsumbar.Com, Jumat (7/8/2020) membenarkan atas pemeriksaan terhadap mantan oknum pimpinan DPRD Sijunjung itu.
"Ya, kalau NJ sudah diperiksa pada Senin (3/7/2020). Sedangkan WB diperiksa hari ini (Jumat, 7/8/2020). Kalau alasan dia (WB-red) sakit, maka dia harus menunjukan bukti surat keterangan sakit dari dokter,"tegas mantan Kapolres Pariaman itu diamini Wakapolres Kompol Andi Sentosa dan Kasat Reskrim AKP Petrizal, SIk.
Menurut kapolres, pihaknya akan mengusut semua tindak tanduk kejahatan Tipikor di Sijunjung. Bahkan menurutnya, bakal ada kasus "kelas kakap alias tuna" besar. "Tunggu saja nanti ada kejutan akan kita sampaikan," ucap Pamen peduli Rakyat itu.
Editor :






