Sebagaimana diketahui, penetapan kedua tersangka oknum mantan pimpinan DPRD Sijunjung periode 2014-2019 itu dibenarkan Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan.
"Setelah gelar perkara di Mapolda pada Jumat (24/7/2020), pada Rabu (29/7/2020), kedua oknum dewan berinitial WB dan NJ telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan belanja rumah tangga pimpinan,"kata Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Andi Sentosa dan Kasat Reskrim AKP Petrizal, SIk, Kasat Narkoba AKP Syamsurijal, SH. Kasat Lantas Iptu Ganda, Kasat Bimmas Iptu Syafril, Kasat Intel AKP Asrul, SH,MH dan Paur Humas Iptu Nasrul di Mapolres Sijunjung kala itu.
Disebutkan kapolres, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah tangga pimpinan dewan itu sejak 2018 hingga 2019.
Dalam penyelidikan, polisi juga minta pihak BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) untuk melakukan audit atas kerugian negara mencapai ratusan juta itu.
"Atas tindakan kedua tersangka, negara telah dirugikan hingga ratusan juta,"kata kapolres diamini Wakapol Kompol Andi Sentosa yang juga Ketua Tim UPP Saber Pungli dan Kasat Reskrim AKP Petrizal, SIk tersebut.
Dalam waktu dekat polisi akan segera melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Satu dari dua tersangka, yakni WB yang saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD yang berkantor di Jalinsum Kandang Baru, Sijunjung.
Dengan ditetapkannya WB dan NJ sebagai tersangka oleh polisi, sebuah tindakan hukum yang tak tebang pilih. "Hukum adalah panglima tertinggi dan diharapkan ini bisa menjadi efek jera bagi pelanggar hukum,"tegas mantan Kapolres Pariaman itu.
Penetapan kedua oknum mantan pimpinan wakil rakyat sebagi tersangka itu merupakan prestasi yang luar biasa bagi Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan dan Wakapolres Kompol Andi Sentosa beserta Kasat Reskrim AKP Petrizal, SIk yang serius akan membasmi semua tindakan korupsi yang merong-rongi keuangan daerah.
Terkait soal adanya kemungkinan ada tersangka baru, kapolres hanya tersenyum penuh makna. "Tunggu saja nanti, yang jelas kedua oknum ini dulu di proses,"ucap perwira menengah khusus Tipikor itu.
Editor :






