Terhadap satu tersangka lainnya, dilakukan pencarian dipimpin Kasat Resnarkoba, dibantu masyarakat setempat.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dan sekitar pukul 06.00 Wib, tersangka yang kabur berhasil diamankan, tidak jauh dari TKP penangkapan semula. Selanjutnya kedua Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman guna proses penyidikan lebih lanjutDari dalam karung goni plastik yang berhasil ditemukan, polisi mendapati 15 paket besar ganja kering. Menurut tersangka, barang 'fly" tersebut dibawa dari daerah Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. BDI/MR
Editor :






