Kini, kedua tersangka yakni Sori Hartono (40 th), beralamat di Durian Kadap Nagari Padang Gelugur, dan Ali Amran Siregar (35 th) seorang petani beralamat di jorong Binubu Kubu Gadang, Nagari Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur Pasaman, beserta barang bukti dan sepeda motor tersangka, sudah diamankan di Mapolres Pasaman guna proses penyidikan lebih lanjut. BHU
Editor : Berita MinangDitangkap di Pasaman, Wabah Corona Tak Surutkan Dua Lelaki Bawa Ganja Dari Sumut
Berita Terkait






