IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Ini Besaran Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesahatan Tangani Covid-19

Petugas kesehatan sedang tangani Covid-19. Foto Eko P
Petugas kesehatan sedang tangani Covid-19. Foto Eko P
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di 7 Fasyankes tersebut.

Besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain:

1. Dokter Spesialis Rp. 15 juta

2. Dokter Umum dan Gigi Rp. 10 juta

3. Bidan dan Perawat Rp. 7,5 juta

4. Tenaga Medis Lainnya Rp. 5 juta.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp. 5 juta.

Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp. 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas. Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid- 19.

Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH