Dua, Pemkab Tanah Datar, TNI/Polri, Camat, Wali Nagari, BPRN, KAN, Ninik Mamak, Alim Ulama, dan tokoh masyarakat lainnya agar bersama-sama menertibkan setiap perkumpulan dan keramaian di dalam dan luar Masjid/Mushalla/surau untuk menghindari penyebaran/penularan Covid-19.
Tiga, Pengurus Masjid/Mushalla/Surau agar meningkatkan syiar Islam dengan tetap menjalankan thausyiah Ramadhan dengan cara tetap mendatangkan ustadz/da'i/mubaligh yang telah direncanakan untuk memberikan tausyiah melalui microphone dan jamaah mendengarkan di rumah masing-masing atau dengan mendengarkan rekaman ceramah dan atau mendengarkan ceramah agama dari Radio Luhak Nan Tuo.
Keempat, Kondisi Muslimin dan Muslimat tetap wajib menjalankan puasa ramadhan walaupun dalam kondisi wabah Covid-19, selama tidak memiliki 'udzur syar"i yang memperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan kewajiban membayar fidyah.
Keenam, Kaum muslimin untuk dapat meningkatkan kepedulian sosial (terutama di sekitar daerah tempat tinggal) dengan berbagai bentuk cara yang ditunjukkan syari'at Islam, seperti Zakat, infak dan sedekah. (Humas/AP)
Editor :






