IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

MUI Tanah Datar Keluarkan 6 Poin Maklumat Sambut Ramadhan 1441 H

Suasana rapat MUI Tanah Datar bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Foto Humas Tanah Datar
Suasana rapat MUI Tanah Datar bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Foto Humas Tanah Datar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BATUSANGKAR - Menyikapi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Sumatera Barat yang berkaitan dengan penyebaran Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar mengeluarkan Maklumat nomor 04/maklumat-MUITD/IV/2020 tertanggal 22 April 2020.

Maklumat ini juga bertujuan menjawab pertanyaan dari masyarakat terkait pelaksanaan shalat Jum'at, shalat Fardhu berjamaah dan shalat tarawih di Masjid/mushalla/surau dalam kondisi wabah Covid-19 di Tanah Datar.

Hal ini disampaikan Ketua Umum MUI Tanah Datar Dr.H. Syukri Iska, M.Ag saat rapat koordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 yang dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan Kemasyarakatan dr. Ermon Revlin dan didampingi kabag Kesra H. Afrizon di Gedung Nasional Maharajo Dirajo, Rabu (22/04/2020).

Maklumat tersebut memuat 6 (enam) point penting untuk menjadi pedoman bagi umat Islam.

Dalam maklumat itu juga memuat, bagaimana Allah SWT dalam surat Al Baqarah (2):195) dan Al Baqarah Ayat 185 dan Sabda Rasullullah SAW yang diriwayatkan HR. Muslim memberitahukan dan menggambarkan kemuliaan bulan Ramadhan, namun juga ada Sabda Rasullullah SAW bagaimana tindakan kalau terjadi wabah.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda; jika kamu mendengar ada wabah tersebut di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasuki wilayah tersebut, dan jika kamu sedang berada di wilayah yang terkena wabah janganlah kalian mengungi darinya," (HR. Bukhari).

"Diriwayatkan dari Ibn Abbas Radhiyallahu anhuma berkata bahwa Rasulullah SAW: tidak boleh memberi mudarat bagi diri sendiri dan tidak boleh memudharatkan orang lain," (HR Ahmad dan Ibn Majah).

"Bahwanya Rasulullah SAW bersabda: tidak ada penyakit yang menular secara sendirian. Dan dia juga menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda juga : Yang sakit janganlah mendekat yang sehat," (HR Bukhari)

Setelah dikaji Kaidah Fighiyyah dan memperhatikan keputusan Menkes Nomor : HK.01.07/Menkes/260/2020 tentang penetapan PSBB di Wilayah Sumbar, Surat Edaran Menag Nomor: SE. 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dan beberapa keputusan lainnya, maka lahirlah 6 butir maklumat.

Adapun isi maklumat itu adalah, Satu, Meniadakan pelaksanaan shalat jum'at diganti shalat zuhur di rumah. Meniadakan shalat fardhu jamaah, dan shalat tarawih di Masjid/mushalla/surau sampai meredanya wabah Covid-19.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH