PADANG - Rencana Pemko Padang Sumbar melakukan aturan masuk kota yang bisa pemilik KTP Padang dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibatalkan.
Meski wacana ini sempat digulirkan dan menjadi pembicaaraan di media sosial, Walikota Padang Mahyeldi, setelah minta petunjuk pada Gubernur Sumbar dan saan dari Bupati dan Walikota se Sumbar saat rapat persiapan PSBB Mingggu lalu, aturan ini dibatalkan.
"Ya, awalnya memang direncanakan, pelarangan masuk Kota Padang bagi yang tidak ber-KTP atau dari luar kota. Namun, setelah dilakukan rapat dengan pemerintah provinsi tak jadi diberlakukan. Hal tersebut tidak disetujui kepala daerah lain di Sumbar," kata Mahyeldi dalam wawancara online dengan wartawan via aplikasi daring yang dilaksanakan IJTI Sumbar, Selasa malam (21/4/2020).
"Kalau tidak ada keperluan, ditolak. Untuk apa masuk Padang, positif sudah banyak, sangat membahayakan bagi mereka. Maka itu kaitannya dengan KTP tidak disetujui. Hanya di perbatasan dikendalikan untuk yang keluar dan masuk, termasuk di kota Padang" ujarnya.
Seperti diketahui saat pelaksanaan PSBB, Pemerintah Kota Padang telah menyiapkan 22 titik pemeriksaan (check point) bagi pengendara yang melanggar aturan. Tujuh check point di antaranya berada di dalam kota dan empat di perbatasan wilayah.
Selebihnya, check point berada di masing-masing 11 kecamatan di Kota Padang. Selama PSBB berlangsung, masyarakat diminta mematuhi peraturan, salah satunya, seperti wajib menggunakan masker dan dilarang berboncengan kalau tidak satu alamat dalam KTP. MR
Editor : Berita Minang






