PADANG - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Padang yang dimulai hari ini, Rabu 22 April 2020 diharapkan mampu memutus rantai Virus Corona (Covid-19) di Kota Padang Sumbar. Untuk itu, kepada seluruh warga Kota Padang dan pendatang hendaknya mematuhi aturan yang ada dalam pelaksanaan PSBB ini.
Penegasan ini dikatakan Walikota Padang H. Mahyeldi dalam wawancara online dengan wartawan via aplikasi daring yang dilaksanakan IJTI Sumbar, Selasa malam (21/4/2020).
Guna melaksananakan semua aturan ini, sebut Wako Mahyeldi, ada 11 posko check point PSBB di Kota Padang 22 April S/d 5 Mei 2020. Untuk lokasi ke-11 titik ini, berada di:
1. Batas Kota Kayu Kalek Lubuk Buaya.
2. Batas Kota Anak Aie.
4. Depan Kantor Dishub Mato Aie.
5. Samping Basko.
6. Depan Polsek Kuranji.
7. Depan Polsek Lubuk Begalung.
Editor : Berita Minang






