7. Pelaksanaan di masjid akan tetap kita tiadakan untuk sementara (pengajian/ tausiyah, shalat berjamaah, shalat jumat, shalat tarwih, safari ramadhan hingga shalat idul fitri).
8. Sedangkan untuk kegiatan pasar hanya akan dilakukan jual beli kebutuhan pokok masyarakat (terkait sembako) sampai batas waktu jam 2 siang dengan tetap mengutamakan porokol kesehatan dalam menghindari covid-19.
9. Untuk para perantau yang tetap pulang kampung akan tetap kita lakukan isolasi/karantina.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
10. Menugaskan TNI, Polri, Pol PP, Dishub dan Unsur terkait lainnya untuk dapat melakukan pemantauan dan pengawasan masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB yang diberlakukan. SISKA
Editor :







