IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Ramadan di Rumah Saat Wabah Covid-19 Tak Mengurangi Kualitas Ibadah

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam-Kementerian Agama RI Kamaruddin Amin. Foto Humas BNPB
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam-Kementerian Agama RI Kamaruddin Amin. Foto Humas BNPB
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

"Sebagai umat beragama di samping kita mengikuti anjuran pemerintah dengan pendekatan saintifik, akademik, dan empiris. Kita harus terus juga melakukan berdoa, bermunajat, bertafakur kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, semoga coronavirus ini segera berlalu, bulan Ramadan tiba dan coronavirus berlalu, Insya Allah," pungkas Amin.

Sebelumnya, pada 6 April 2020, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut diatur sejumlah ketentuan yang memusatkan pada kegiatan ibadah tidak dilakukan secara berjamaah di masjid seperti biasa, melainkan di rumah bersama keluarga inti.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan, ditiadakan. Untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya," mengutip salah satu poin panduan dalam surat edaran. RelHum/MR

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH