JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberitahukan bahwa terjadi percobaan penipuan yang mengatasnamakan Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Harmensyah. Penipuan tersebut diduga dilakukan oleh oknum tertentu dengan modus permintaan bantuan donasi terkait COVID-19.
Dugaan penipuan tersebut diketahui setelah BNPB menerima laporan dari salah satu staf Hubungan Masyarakat, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bahwa ada yang meminta permohonan donasi untuk COVID-19 dari pesan singkat dengan nomor 62 815-6395-3966, 62 813-8522-8818 dan 62 815-6395-3966 mengatasnamakan Sestama BNPB.
Dalam hal ini Sekretaris utama telah memberikan pernyataan bahwa itu bukan dirinya.
"Harus dilacak dan lapor ke cyber Bu, itu penipuan," tegas Sekretaris Utama Harmensyah melalui pesan singkat.
Kasus tersebut saat ini telah dilaporkan dan diterima oleh Humas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Transfer dana dari luar negeri dapat dilakukan melalui nomor rekening Bank BNI, 2019191251, swift code BNINIDJA, dengan nama rekening RPL 175 PDHL BNPB COVID -19 LN.
Sedangkan transfer dalam negeri, Gugus Tugas membuka nomor rekening Bank BRI 0329 -- 01 -- 004314 -- 30 -- 6 dengan nama RPL 175 PDHL BNPB COVID -- 19 DN.
Terkait dengan transparasi dan akuntabilitas, BNPB akan mengumumkan dan menyebarluaskan informasi rekening ini kepada kementerian negara/Lembaga dan pemerintah daerah serta masyarakat.
Pengelolaan rekening dan pelaporan pertanggungjawaban dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara dan lembaga serta administrasi pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.
Editor : Berita Minang






