PADANG - Kepala Disnakertrans Sumbar, Nasrizal menyebutkan karyawan yang dirumahkan dan mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) di Sumbar, diharapkan bisa mendapat solusi melalui kartu prakerja.
Menurutnya, karyawan yang di-PHK dan dirumahkan yang angkanya sudah mencapai sepuluh ribu lebih tersebut, berasal dari usaha besar, menengah hingga mikro kecil. Para karyawan dirumahkan dan PHK yang telah melapor itu akan berkesempatan mendapat kartu pra-kerja.
Untuk mendapatkan kartu prakerja itu, sambung Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Sumbar, Wilson, semua data yang berasal dari sektor formal dan informal ini kemudian dilaporkan Disnakertrans Sumbar ke Kementrian Tenaga Kerja.
Ia menyebutkan, semua data PHK dan perumahan karyawan ino, diproses Disnakertrans Sumbar, dari data yang dikirimkan oleh HRD perusahaan dan kabupaten kota. Disnakertrans melakukan verifikasi terhadap data tersebut, sebab data yang dikirim ada yang ganda, dan ada yang tidak lengkap
"Datanya banyak sekali, tentu kami harus teliti juga memverifikasinya. Kita juga punya acuan formatnya dari pusat, kalau tidak terpenuhi kami tidak bertanggungjawab karena kami hanya menerima data yang ada," sambungnya, Selasa (14/4/2020).
Selanjutnya, Kementrian Perekonomian yang akan mengirimkan email pada yang mendapatkan kartu pra kerja. Untuk kuota, dia mengatakan Sumbar mendapatkan kuota sebanyak 74.920 orang.
Saat ini pihaknya bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten dan Kota masih menghimpun data para tenaga kerja di Sumbar yang kehilangan pekerjaan, untuk diusulkan sebagai penerima perlindungan sosial melalui Program Kartu Prakerja dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Hms-Sumbar/BM
Editor : Berita Minang






