IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Ditengah Wabah Covid-19, Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Ekstasi

Barang bukti ekstasi yang disita polisi. Foto:tribratanews.sumbar.polri.go.id
Barang bukti ekstasi yang disita polisi. Foto:tribratanews.sumbar.polri.go.id
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PAYAKUMBUH -Walaupun dalam suasana upaya pencegahan penyebaran virus Corona di wilayahnya, Polres Payaumbuh tetap eksis dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Terbukti, kemarin malam Tim Opsnal Satnarkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkotika yang diduga jenis pil ekstasi, Senin (6/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Seorang pria berinisial HS, warga Payakumbuh ini tak berkutik dihadapan petugas setelah ditemukannya barang bukti 20 butir pil ekstasi yang akan diedarkannya di wilayah Payakumbuh.

Pengungkapan pengedar narkotika ini, berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi. Dari informasi tersebut, petugas Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya tepat di jalan Tan Malaka Jorong Koto Kenagarian Simalanggang Kec. Payakumbuh Kab. 50 kota, HS diamankan petugas saat sedang mengendarai kendaraan roda dua merk Vespa warna merah dengan nomor Polisi BA 7387 HB.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, S.Ik membenarkan perihal penangkapan seorang pelaku pengedar pil ekstasi oleh jajaran Satnarkoba.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas kami menemukan sebanyak 20 butir pil ekstasi," katanya.

Diterangkan Kapolres, dari 20 butir pil ekstasi tersebut sebanyak 16 butir ditemukan di dalam sebuah kotak rokok merk Lucky Strike yang berada pada box Vespa dan 2 butir di dalam kaca spion vespa. Sedangkan 2 butir lainnya diamankan di dalam kamar rumahnya.

"Setelah di interogasi, ternyata pelaku juga menyimpan pil ekstasi di rumahnya tepatnya berada di atas kaca hias miliknya," terang AKBP Dony.

Selanjtunya, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Payakumbuh untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH