IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Polda Sumbar Amankan 20 Pelaku Penambang Emas Ilegal di Sijunjung

Polda Sumbar saat konferensi pers di Mapolda mengamankan sebanyak 20 orang tersangka pelaku penambangan emas ilegal di Kabupaten Sijunjung. Foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id
Polda Sumbar saat konferensi pers di Mapolda mengamankan sebanyak 20 orang tersangka pelaku penambangan emas ilegal di Kabupaten Sijunjung. Foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, mengamankan sebanyak 20 orang tersangka pelaku penambangan emas ilegal di Kabupaten Sijunjung.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Y. Yudhistira, MH dan Kasubbid Penmas AKBP Nurbaiti, Selasa (17/3) saat konferensi pers di Mapolda.

"Mereka berhasil ditangkap di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara),yang berlokasidi Jorong Taratak Malintang, Kanagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung," ujarnya.

Kabid Humas menerangkan, di TKP pertama diamankan 10 orang dengan inisial Z (pengurus lapangan), AR (pengurus lokasi), WN (operator alat berat), RRS, TT, MZA, AR, YH, TK, dan P yang merupakan pekerja.

Kemudian di TKP kedua, yakni J (pengurus lapangan), AJ (operator alat berat), WW, LP, AW, M, BS, AO, SOS, dan FA sebagai pekerja.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 9 Maret 2020 sekira pukul 03.00 WIB," jelas Kombes Pol Satake.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 5 unit sepeda motor, 5 karpet sintetis, 5 derigen yang berisikan BBM solar dan premium, 16 unit handphone, 3 pompa air, 3 kontroler alat berat, 8 senter kepala, dan 1 mesin genset.

Sementara, AKBP Yudhistira menambahkan, penangkapan pelaku ini setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penambangan emas tanpa izin.

"Tersangka melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun dan denda Rp. 10 milyar rupiah," ungkapnya.

Terkait dengan penangkapan pelaku penambangan emas ilegal di Kabupaten Sijunjung, Kabid Humas mengatakan bahwa sesuai instruksi Kapolda Sumbar akan melakukan hal yang sama apabila ditemukan di wilayah hukum Polda Sumbar.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH