IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Polres Payakumbuh Amankan 2 Pelaku Penambang Pasir Ilegal

Barang bukti satu set alat mesin sedot modifikasi. Foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id
Barang bukti satu set alat mesin sedot modifikasi. Foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Selain itu, Kapolres menerangkan penambangan pasir ilegal mengakibatkan penurunan dasar sungai secara drastis, sehingga mengakibatkan laju air sungai semakin deras dan mengikis dinding sungai.

"Pohon beringin yang sudah tumbuh puluhan tahun di pinggir sungai aja, bisa tumbang akibat penambangan pasir ini", terangnya.

Kapolres juga menghimbau agar Pemerintah Kota Payakumbuh dan Kab.50 Kota lebih peduli dan mengambil langkah-langkah yang komprehensif untuk mengatasinya.

"Jangan dibiarkan saja, jangan korbankan alam, jangan warisi bencana untuk anak cucu kita, pemerintah harus hadir mengatasi hal ini, terlebih di Payakumbuh dan 50 kota bencana longsor sudah sering terjadi", imbuhnya.

Pemerintah juga harus berperan aktif, serta wajib melakukan upaya mitigasi bencana. "Ya ini salah satunya, harus fokus mengidentifikasi faktor penyebab bencana dan mengurangi resiko terjadinya bencana, khususnya bencana longsor di wilayah hukum Polres Payakumbuh," ucap Kapolres.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kepada masyarakat, Kapolres berpesan khususnya masyarakat yang sudah lama menjalani praktik tambang ilegal agar menghentikan aktifitasnya.

"Silahkan urus izin terlebih dahulu bila ingin menambang pasir atau batu", ajaknya.

(Hms/Je)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH