Selain itu, Kapolres menerangkan penambangan pasir ilegal mengakibatkan penurunan dasar sungai secara drastis, sehingga mengakibatkan laju air sungai semakin deras dan mengikis dinding sungai.
"Pohon beringin yang sudah tumbuh puluhan tahun di pinggir sungai aja, bisa tumbang akibat penambangan pasir ini", terangnya.
Kapolres juga menghimbau agar Pemerintah Kota Payakumbuh dan Kab.50 Kota lebih peduli dan mengambil langkah-langkah yang komprehensif untuk mengatasinya.
"Jangan dibiarkan saja, jangan korbankan alam, jangan warisi bencana untuk anak cucu kita, pemerintah harus hadir mengatasi hal ini, terlebih di Payakumbuh dan 50 kota bencana longsor sudah sering terjadi", imbuhnya.
Pemerintah juga harus berperan aktif, serta wajib melakukan upaya mitigasi bencana. "Ya ini salah satunya, harus fokus mengidentifikasi faktor penyebab bencana dan mengurangi resiko terjadinya bencana, khususnya bencana longsor di wilayah hukum Polres Payakumbuh," ucap Kapolres.
"Silahkan urus izin terlebih dahulu bila ingin menambang pasir atau batu", ajaknya.
(Hms/Je)







