8.Komnas HAM memantau dan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM karena pembiaran oleh Pemerintah Kota Payakumbuh sesuai kewenangannya dalam Pasal 89 UU HAM, dan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat memeriksa dugaan maladministrasi dalam pengelolaan pasar dan pemulihannya.
Advertisement
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
Kami juga mengajak para pedagang menyimpan bukti kerugian, bukti hak atas kios, dan informasi apa pun soal kebakaran ini. LBH Padang siap mendampingi pedagang yang haknya diabaikan.(Do)
Penulis / Wartawan: Medio Agusta
Editor: Medio Agusta
Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Medio Agusta dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Medio Agusta sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).





