Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi menegaskan Negara juga wajib melindungi warganya dari ancaman pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 71 UU HAM.
“Ada beberapa hak pedagang yang dipertaruhkan. Pertama, hak atas rasa aman dan perlindungan harta benda sesuai Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 30 UU HAM. Kedua, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, Pasal 38 UU HAM, serta Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang disahkan lewat UU Nomor 11 Tahun 2005. Ketiga, hak milik atas toko dan kios yang tidak boleh dirampas begitu saja sesuai Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 36 UU HAM. Keempat, hak untuk tahu dan dilibatkan dalam rencana pembangunan pasar sesuai Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008. Kelima, hak masyarakat adat atas tanah ulayat sesuai Pasal 18B ayat
(2) UUD 1945 dan Pasal 6 UU HAM” jelas Diki.
"Pedagang di Payakumbuh sudah tiga kali melihat tempat usahanya terbakar. Ada yang kehilangan kios tahun lalu, pindah, mulai lagi, lalu terbakar lagi. Mereka tidak butuh imbauan untuk tidak berspekulasi. Mereka butuh jawaban. Wali Kota adalah pengelola pasar ini dan harus menjelaskan secara terbuka apa yang sudah dilakukan untuk mencegah kebakaran berikutnya, juga kenapa upaya itu tidak cukup. Polisi juga jangan berhenti di pelaku lapangan. Motif dan siapa pun yang ada di belakangnya harus diungkap," kata Diki.
Penulis / Wartawan: Medio Agusta
Editor: Medio Agusta





