BUKITTINGGI - Wakil Walikota Ibnu Asis bersama Kepala Kejaksaan Negeri dan unsur teerkaot lainnya melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba yang sudah berkekuatan hukum hukum tetap (INKRACHT).
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi,Selasa,(27/10/2026).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Fithrah, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan barang bukti dari 38 perkara yang telah memiliki ketetapan hukum tetap atau inkracht. Dari 38 perkara itu, dimusnahkan barang bukti berupa sabu 97,85 gr, ganja seberat 8,4 kg dan ekstasi 0,44 gr. Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti dari sejumlah tindak pidana lainnya.
Pada kesempatan itu, Wakil Walikota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi atas upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba. Pemko Bukittinggi mendukung langkah yang dilakukan Kejaksaan bersama seluruh instansi terkait untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Penulis / Wartawan: Yusrizal
Editor: Medio Agusta





