Pemko Bukittinggi Mendukung Dan Apresiasi Terhadap Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Pemusnahan barang bukti narkoba oleh Kejari Bukittinggi dihadiri Wawako Ibnu Asis, dihalaman Kejari Bukittinggi, selasa, (28/10/2026)
Pemusnahan barang bukti narkoba oleh Kejari Bukittinggi dihadiri Wawako Ibnu Asis, dihalaman Kejari Bukittinggi, selasa, (28/10/2026)
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI - Wakil Walikota Ibnu Asis bersama Kepala Kejaksaan Negeri dan unsur teerkaot lainnya melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba yang sudah berkekuatan hukum hukum tetap (INKRACHT).

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi,Selasa,(27/10/2026).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Fithrah, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan barang bukti dari 38 perkara yang telah memiliki ketetapan hukum tetap atau inkracht. Dari 38 perkara itu, dimusnahkan barang bukti berupa sabu 97,85 gr, ganja seberat 8,4 kg dan ekstasi 0,44 gr. Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti dari sejumlah tindak pidana lainnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
"Kita berantas pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama penyedia atau pengedar. Karena dengan perkembangan zaman, cara mereka untuk mengeluarkan barang haram ini, makin beragam, termasuk melalui aplikasi online. Kita harus bekerjasama untuk memberantas ini dan para pengguna, masukkan mereka ke rehabilitasi," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Wakil Walikota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi atas upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba. Pemko Bukittinggi mendukung langkah yang dilakukan Kejaksaan bersama seluruh instansi terkait untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Penulis / Wartawan:
Editor: Medio Agusta

Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Yusrizal dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Medio Agusta sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH