Pasar Payakumbuh Terbakar Lagi, Wali Kota Payakumbuh Diduga Lalai dan Langgar HAM Pedagang

Pasar Payakumbuh Terbakar Lagi, Wali Kota Payakumbuh Diduga Lalai dan Langgar HAM Pedagang
Pasar Payakumbuh Terbakar Lagi, Wali Kota Payakumbuh Diduga Lalai dan Langgar HAM Pedagang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Sementara pedagang menunggu, perihal urusan lahan justru berjalan cepat. Pada 5 Januari 2026, tanah ulayat Pasar Inpres Blok Barat dan Blok Timur diserahkan menjadi Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemko Payakumbuh¹¹, meski sebagian pedagang dan niniak mamak menolak¹². Blok Timur, tempat kebakaran 15 Oktober terjadi, termasuk di dalamnya.

Pemko Payakumbuh adalah pengelola pasar berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2016¹ dan menerima 70 persen dari hasil pengelolaannya¹. Artinya, keselamatan pasar dan para pedagang yang hidup darinya adalah tanggung jawab Pemko. Setelah Blok Barat terbakar dan pedagang bersuara soal dugaan

percobaan pembakaran, api di pasar seharusnya sudah diantisipasi. Akan tetapi, setelah Los Batiah terbakar, Pemko baru sebatas meninjau lokasi dan mengimbau warga agar tidak berspekulasi¹.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
Disaat keselamatan pasar terabaikan, penanganan nasib pedagang korban kebakaran sebelumnya juga bermasalah. Sampai sekarang, pengelolaan dana bantuan kebakaran yang dihimpun di Pos Bencana maupun Baznas Kota Payakumbuh belum dibuka secara transparan kepada para pedagang. Lebih jauh lagi, pada 11 Maret 2026, Dinas Koperasi dan UKM justru menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengosongan Kios Penampungan Nomor 500.2.3.16/08/DKUKM-PSR/2026. Pedagang yang dinilai tidak membuka kios penampungan selama tujuh hari berturut-turut diberi waktu paling lambat satu hari untuk mengosongkan kios, disertai ancaman penertiban paksa oleh Satpol PP tanpa tanggung jawab pemerintah atas kerusakan atau kehilangan barang. Alih-alih mengevaluasi kelayakan lokasi dan fasilitas penampungan, Pemko justru menyalahkan pedagang yang sedang berjuang bangkit.

Menidaklanjuti persoalan diatas, LBH Padang menilai adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena pembiaran oleh Pemerintah Kota Payakumbuh. Pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebut pelanggaran HAM tidak hanya terjadi karena kesengajaan, tetapi juga karena kelalaian aparat negara.

Penulis / Wartawan:
Editor: Medio Agusta

Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Medio Agusta dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Medio Agusta sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH