Sementara pedagang menunggu, perihal urusan lahan justru berjalan cepat. Pada 5 Januari 2026, tanah ulayat Pasar Inpres Blok Barat dan Blok Timur diserahkan menjadi Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemko Payakumbuh¹¹, meski sebagian pedagang dan niniak mamak menolak¹². Blok Timur, tempat kebakaran 15 Oktober terjadi, termasuk di dalamnya.
Pemko Payakumbuh adalah pengelola pasar berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2016¹ dan menerima 70 persen dari hasil pengelolaannya¹. Artinya, keselamatan pasar dan para pedagang yang hidup darinya adalah tanggung jawab Pemko. Setelah Blok Barat terbakar dan pedagang bersuara soal dugaan
percobaan pembakaran, api di pasar seharusnya sudah diantisipasi. Akan tetapi, setelah Los Batiah terbakar, Pemko baru sebatas meninjau lokasi dan mengimbau warga agar tidak berspekulasi¹.
Menidaklanjuti persoalan diatas, LBH Padang menilai adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena pembiaran oleh Pemerintah Kota Payakumbuh. Pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebut pelanggaran HAM tidak hanya terjadi karena kesengajaan, tetapi juga karena kelalaian aparat negara.
Penulis / Wartawan: Medio Agusta
Editor: Medio Agusta





