Selain mendesak pengusutan tuntas secara hukum, Diki juga mengingatkan Wali Kota Payakumbuh agar tidak mengabaikan hak partisipasi dan pemulihan warga dalam wacana revitalisasi pasar. "Setiap rencana pembangunan harus dijalankan sesuai prosedur hukum dan menjamin hak-hak warga secara utuh. Pedagang yang telah bertahun-tahun menghidupkan dan membangun pasar ini wajib dilibatkan secara bermakna sejak awal, serta hak-hak mereka yang terdampak maupun dirugikan harus dipulihkan terlebih
dahulu. Jangan sampai pembangunan justru meminggirkan pedagang, karena sejatinya pembangunan dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat," tegas Diki.
Berdasarkan rangkaian peristiwa dan pelanggaran hak tersebut, LBH Padang dengan tegas menuntut:
2.Polres Payakumbuh mengusut kebakaran Los Batiah secara profesional, mengumumkan hasil Laboratorium Forensik, memeriksa apakah ketiga kebakaran saling berkaitan, dan menelusuri dugaan percobaan pembakaran yang disampaikan pedagang.
Penulis / Wartawan: Medio Agusta
Editor: Medio Agusta





