“Langkah ini juga memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan atau diperjualbelikan,” lanjutnya.
Tjut Zelvira menjelaskan, kegiatan tersebut sekaligus memiliki fungsi edukatif dan preventif bagi masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum tidak berhenti pada proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan maupun penuntutan, tetapi harus dilanjutkan dengan pelaksanaan putusan pengadilan secara tuntas.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan dan penuntutan, tetapi berlanjut hingga pelaksanaan putusan pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memberikan apresiasi terhadap langkah Kejari Pasaman Barat tersebut. Bupati Pasaman Barat yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setia Bakti, menyebut pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Ade MS






