IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara, Pemkab Apresiasi Komitmen Penegakan Hukum

Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara, Pemkab Apresiasi Komitmen Penegakan Hukum
Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara, Pemkab Apresiasi Komitmen Penegakan Hukum
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

“Langkah ini juga memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan atau diperjualbelikan,” lanjutnya.

Tjut Zelvira menjelaskan, kegiatan tersebut sekaligus memiliki fungsi edukatif dan preventif bagi masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum tidak berhenti pada proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan maupun penuntutan, tetapi harus dilanjutkan dengan pelaksanaan putusan pengadilan secara tuntas.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan dan penuntutan, tetapi berlanjut hingga pelaksanaan putusan pengadilan,” jelasnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap sinergi seluruh unsur penegak hukum dan pemerintah daerah dalam penanganan perkara. Menurutnya, kolaborasi antara Kepolisian, Pengadilan Negeri, BNNK, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dan unsur lainnya sangat penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memberikan apresiasi terhadap langkah Kejari Pasaman Barat tersebut. Bupati Pasaman Barat yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setia Bakti, menyebut pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Ade MS
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH