Wako Ramlan menilai pemagaran kawasan pasar Banto penting dilakukan agar aset strategis milik pemerintah daerah tidak terbengkalai dan memiliki kepastian daam pengelolaannya.
"Dengan langkah pemagaran dan penertiban itu, bisa menepis anggapan bahwa pemerintah daerah hanya menikmati hasil pembangunan tanpa memperjelas status pengelolaannya secara hukum," katanya.
Menjawab pertanyaan terhadap dampak penertiban dan pemagaran aset Pemko itu, terutama para pedagang yang selama ini berjualan di area pasar tersebut, menurut Ramlan, Pemko Bukittinggi memastikan para pedagang yang selama ini beraktivitas di Pasar Banto tetap mendapat perhatian. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan skema penataan dan relokasi bagi para pedagang.
"Bagi pedagang baru yang direlokasi ke Pasar Atas, kami berikan fasilitas gratis biaya sewa selama enam bulan. Sedangkan bagi mereka penyedia jasa jahit, seluruhnya sudah kami fasilitasi pindah ke Pasar Putih. Sementara pedagang sayur-mayur diarahkan untuk mengisi lapak dan kios yang masih tersedia di kawasan Pasar Bawah", jelas Wako.
Editor : Medio Agusta






