BUKITTINGGI - Luarbiasa Pemko Bukittinggi, menjelang puncak peringatan satu Abad Jam Gadang, seluruh Pedagang Kaki Lima ( PKL) yang beraktivitas di kawasan Jam Gadang ditertibkan oleh tim SK4, dan Satpol PP. Seluruhnya, tanpa kecuali, di pindahkan ke Pasa Ateh secara bertahap, mulai Kamis (21/05).
Baca juga: Di Serahkan Wawako Ibnu Asis, Korban Kebakaran Dapat Santunan dari Keluarga Besar Pendidikan
Penertiban itu dilakukan ,menurut Walikota Bukittinggi, Ramlan,falam rangja menegakkan Perdana Bukittinggi tentang ketertiban umum.
"Bukittinggi memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang trantibum. Untuk itu, seluruh masyarakat khususnya Pedagang Kaki Lima (PKL) tentu harus mentaati perda yang ditetapkan bersama dengan DPRD itu, " kata Ramlan.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Salah satunya, bagaimana pengaturan tentang larangan berjualan di fasilitas umum, seperti kawasan Jam Gadang dan tempat yang dilarang lainnya.
Editor : Medio Agusta







