Ia menambahkan, pelaksanaan Posyandu 6 SPM merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.
Regulasi tersebut mendorong penguatan fungsi posyandu tidak hanya di bidang kesehatan, tetapi juga sebagai pusat layanan sosial dan pembangunan masyarakat.
“Dengan payung regulasi yang jelas, kami bisa mengintegrasikan berbagai layanan sehingga lebih efektif dan tepat sasaran,” katanya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Menurut Aldi, kegiatan tersebut juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kondisi riil yang mereka hadapi di lapangan.Masukan itu kemudian menjadi dasar bagi organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dalam merumuskan solusi sesuai bidang masing-masing.
Editor : Medio Agusta






