Ia juga menekankan pentingnya pembentukan satuan tugas terpadu serta penguatan koordinasi lintas sektor untuk memastikan efektivitas pemungutan pajak. Pendekatan persuasif, menurutnya, perlu dikedepankan dengan melibatkan wajib pajak dalam dialog terbuka dan menghadirkan perusahaan patuh sebagai role model.
“Pemerintah harus mampu menjelaskan bahwa pajak ini merupakan kontribusi untuk pembangunan daerah, bukan sekadar beban,” tegasnya.
Asisten Administrasi Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi mengungkapkan sebagian perusahaan perkebunan kelapa sawit masih menyampaikan keberatan terhadap pengenaan pajak air permukaan. Namun, substansi keberatan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku.
Ia menambahkan, perbedaan persepsi terkait pemanfaatan air menjadi salah satu kendala utama. Di lapangan, ditemukan praktik pengambilan air dari sungai yang dialirkan ke area perkebunan, namun perusahaan hanya bersedia dikenakan pajak pada penggunaan di pabrik, bukan di areal kebun.
Editor : Marjeni Rokcalva






