Selain itu, Mahyeldi juga mendorong penerapan digitalisasi melalui pemasangan alat ukur (flow meter) pada setiap pengguna air permukaan. Tujuannya untuk menjaga transparansi dan akurasi data.
“Langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan akurasi data, sehingga besaran pajak sesuai dengan pemanfaatan riil serta meminimalisir potensi manipulasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mahyeldi menekankan pajak air permukaan juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian eksploitasi sumber daya alam, yang berlaku tidak hanya bagi sektor perkebunan, tetapi juga sektor komersial lain seperti pariwisata dan perikanan.
“Perlu dilakukan perbandingan regulasi dengan daerah lain yang telah berhasil, seperti Sulawesi Barat dan Maluku Utara, agar kita bisa melihat pendekatan yang efektif dalam implementasi,” ujarnya.
Editor : Marjeni Rokcalva






