“Harus ada aturan yang jelas dan mengikat tentang distribusi manfaat itu. Pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan, perusahaan juga demikian. Yang terpenting adalah memberikan jaminan terhadap hak-hak masyarakat,” kata Apriwan.
Sementara itu, Fasilitator Workshop CSO, Habib Sufih mengatakan masyarakat sipil di Sumatera Barat, termasuk organisasi keagamaan, komunitas adat, kelompok pemuda, dan LSM lokal, telah mengembangkan inisiatif kecil untuk energi bersih dan konservasi lingkungan. Termasuk juga komunitas-komunitas di lokasi proyek energi yang saat ini menghadapi ancaman penggusuran atau kehilangan ruang hidup akibat proyek-proyek ekstraktif dan energi fosil.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
“Banyak di antara mereka yang menunjukkan bentuk perlawanan dan inisiatif lokal untuk mempertahankan ruang hidupnya. Namun, jejaring ini masih tersebar, belum terhubung dengan kuat, dan belum memiliki ruang kolaboratif yang mampu menyatukan arah advokasi mereka,” ucapnya. (BM)
Editor : Marjeni Rokcalva







