“Kerja sama ini merupakan bentuk kolaborasi yang positif untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah secara berkelanjutan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.
Hingga Oktober 2025, sebanyak 90 persen pemerintah daerah di Indonesia telah menandatangani PKS dengan DJP dan DJPK.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyambut baik perjanjian kerjasama ini. Tahapan ini akan memaksimalkan transparansi serta optimalisasi pajak daerah. Sehingga setiap wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak, yang tentu saja akan berikan pengaruh positif pada kondisi fiskal daerah, katanya.
Editor : Medio Agusta






