BUKITTINGGI - Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, Tandatangani ProgramPerjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Baca juga: Wawako Bukittinggi Ibnu Asis, Apresiasi BKOW Sumbar Yang Melaksanakan Kegiatan Sosial di Bukittinggi
Penandatangan PKS tersebut dilakukan secara virtual dari Ruang Bukittinggi Command Center (BCC) Balai Kota Bukittinggi melalui Zoom Meeting, Selasa (15/10).
Kegiatan ini dilangsungkan bersama dengan 109 pemerintah daerah yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, melalui Zoom Meeting.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Menurut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, mengatakan, kerja sama ini telah berjalan sejak 2019 dan menjadi instrumen penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Pada tahap ketujuh ini, terdapat 109 pemerintah daerah yang menandatangani PKS, terdiri atas 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten.
Editor : Medio Agusta







