Dengan adanya kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Bukittinggi terus berkomitmen untuk melaksanakan tugas pemasyarakatan dengan mengedepankan pembinaan, pembentukan karakter, serta pemulihan hubungan sosial bagi warga binaan, ungkap Herdianto.
Lebih lanjut Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Bukittinggi, Herdianto, menjelaskan, saat ini, warga binaan di Lapas Klas II A Bukittinggi berjumlah 514 orang. Dari jumlah itu, diajukan serta telah disetujui remisi umum untuk 422 orang dan 3 orang dinyatakan langsung bebas, pada HUT RI ke 80 ini. Mereka yang mendapat remisi, merupakan warga binaan yang dinilai berkelakuan baik dan tidak pernah membuat kegaduhan dalam lapas.
“Tahun 2025 ini, Lapas Kelas II A Bukittinggi mengusulkan 422 warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi umum. Dari 422 diantaranya 35 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan, 75 narapidana mendapat remisi 2 bulan, 106 narapidana mendapat 3 bulan, 102 narapidana mendapat 4 bulan, 60 narapidana mendapat remisi 5 bulan, 71 dan 11 narapidana mendapatkan remisi 6 bulan. Dan pada tahun ini juga, terdapat tiga warga binaan pemasyarakatan yang dinyatakan bebas, setelah mendapat pengurangan masa pidana,”pungkasnya.
Wako menegaskan bahwa, pemberian remisi bukan hanya bentuk apresiasi negara, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
Editor : Medio Agusta






