BUKITTINGGI - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi menggelar kegiatan penyerahan remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Minggu (17/08).
Remisi yang diberikan dari Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada 422 warga binaan di Lapas Klas IIA Bukittinggi, meliputi Remisi Umum, Remisi Dasawarsa, serta Pengurangan Masa Pidana Umum, sebagai bentuk penghargaan kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik, mentaati aturan, serta aktif dalam program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas.
"Melalui remisi ini diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan, dan siap kembali menjadi bagian masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana," ujarnya.
Editor : Medio Agusta






